• Sat. Oct 5th, 2024

SMA Negeri 2 Praya

Official Website

POS US SMAN 2 PRAYA TP. 2021/2022

ByElhasry

Feb 28, 2022

LAMPIRAN: KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 PRAYA

NOMOR : 421.3/ 054 /SMA.02 PRAYA/2022

TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

I.   PENGERTIAN

 Dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah ini yang dimaksud dengan:

 

  1. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Atas SMA NEGERI 2 PRAYA.
  2. Peserta didik adalah peserta didik SMA NEGERI 2 PRAYA.
  3. Kepala Sekolah adalah kepala SMA NEGERI 2 PRAYA.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membawahi SMA NEGERI 2 PRAYA.
  5. Kisi-kisi US adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal US yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan KurikulumTingkat Satuan Pendidikan SMA.
  6. Paket naskah soal US adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuaidengan kisi-kisi US.
  7. Dokumen US adalah bahan US yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
  8. Dokumen pendukung US adalah seluruh bahan US yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir,blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar
  9. Lembar Jawaban Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut LJUS adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal-soal US.
  10. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US SMA NEGERI 2 PRAYA.
  11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan minimal kelulusan peserta didik SMA NEGERI 2 PRAYA.

 

II. PESERTA UJIAN SEKOLAH

     A. Peserta Ujian

Peserta ujian adalah Peserta didik kelas XII SMA NEGERI 2 PRAYA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang berjumlah 215 Siswa dengan rincian sebagai berikut:

      B. Persyaratan Peserta

    1. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap s/d. semester ganjil kelas XII.
    2. Kehadiran kumulatif di kelas XII minimal 90%
    3. Peserta US menerima kartu peserta US yang ditempel foto peserta, ditandatangani Kepala Sekolah dan dis
    4. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.

 

     C. Pendaftaran Peserta Ujian

Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah SMAN 2 Praya tahun pelajaran 2021/2022, sebagai berikut:

  1. SMA NEGERI 2 PRAYA melaksanakan pendaftaran calon peserta mengikuti prosedur dan jadwal yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara barat.
  2. SMA NEGERI 2 PRAYA mengirimkan daftar peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Sekolah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi.
  5. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
  6. Kepala sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.

 

III.  PANITIA US

    1. Panitia US yang dilengkapi job discription ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah
    2. PanitiaUS terdiri atas ketua, sekretaris, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
    3. Panitia US bertanggung jawab atas penyelenggaraan US mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
    4. Panitia US bertanggung jawab atas pengamanan naskah US dan kenyamanan serta ketertiban ruang dan lingkungan sekitar US.
    5. Setiap anggota panitia US menandatangani pakta integritas untuk menyelenggarakan kegiatan US dengan jujur.

 

IV.   PENYIAPAN UJIAN SEKOLAH

         A. Kegiatan Penyusunan Soal dibawah Koordinasi Pengawas Sekolah

         B. Ketentuan Ujian Sekolah

    1. Materi US SMA NEGERI 2 PRAYA disusun berdasarkan Kurikulum 2013 versi Revisi, meliputi Kompetensi Dasar (KD) dari Kompetensi Inti 3 (KI-3) pengetahuan dan KI-4 (keterampilan) untuk mata pelajaran yang memiliki keterampilan konkret. .
    2. US dilaksanakan dalam bentuk ujian praktik dan ujian tulis
    3. Mata pelajaran US tertulis meliputi semua Mata Pelajaran, terkait dengan KD-KD pada KI-3
    4. Mata pelajaran yang diujikan dalam US praktik adalah mata pelajaran yang memiliki keterampilan konkret terdiri atas : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Prakarya, Bahasa Asing lainnya, Seni Budaya, Penjaskes, Fisika, Kimia dan
    5. KD dari KI-4 pada mata pelajaran yang tidak diujikan dalam US praktik, meliputi mata pelajaran matematika, sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi diintegrasikan pada US tertulis.
    6. Untuk ujian praktik, jumlah, jenis butir soal dan alokasi waktu disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran.

Catatan :

  • Untuk komposisi bentuk soal PG dengan PG Kompleks/Lainnya adalah 70:30
  • Untuk ujian praktik, jumlah butir soal dan alokasi waktu disesuaian dengan karakteristik mata pelajaran serta dipilih 1 KD yang paling Esensial.

 

          C. Bahan Ujian Sekolah

    1. Perangkat US terdiri atas:
  1.            a. Kisi-kisi soal
  2.            b. Kartu Soal
  3.            c. Naskah Soal
  4.            d. telaah Soal
  5.            e. Kunci Jawaban
  6.            f. Pedoman Penskoran dan Penilaian

 

  1. Tahapan penyiapan naskah soal US

Penyusunan naskah Soal Ujian Sekolah SMAN 2 Praya sebagai berikut:

  1. Naskah Soal terdiri dari 25% – 30% soal kategori Level 1, 40% – 50% soal kategori Level 2, dan 25% – 30% soal kategori Level 3 dengan sebaran tingkat kesukaran proporsional. Komponen soal berkarakter HOTS sekurang-kurangnya 25%.
  2. Naskah Soal terdiri dari 40 Soal Pilihan Ganda (A, B, C, D dan E) dan 5 Soal Uraian dengan waktu penyelesaian soal untuk Semua mata pelajaran adalah 90 Menit.
  3. Naskah soal meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan masing-masing 2 paket soal (Paket 01 dan Paket 02).
  4. Naskah soal ujian (master copy) diketik dengan huruf Time New Roman 12 dengan spasi 1,5.
  5. Pengumpulan soal selambat-lambatnya hari Senin 7 Maret 2022 , dikumpulkan pada: Tim Kurikulum yakni Ibu Paridaturrahmi, S.Pd, dan atau Bpk Budi Hartawan, S.Pd.

 

V.   PELAKSANAAN US

       A. Jadwal Ujian Praktik dan Ujian Tulis

  1. Jadwal US praktik ditentukan sendiri oleh guru mata pelajaran dan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar mata pelajaran yang bersangkutan dalam  rentang waktu tanggal 14 Februari  – 2 Maret 2022
  2. Jadwal Pelaksanaan PAS semester 6 untuk kelas XII, dan PTS untuk kelas XI dan X tanggal 04 – 10 Maret 2022
  3. Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah dibuat dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 14 – 21 Maret 2022.
  4. Jadwal US/USBK Susulan tanggal 05 – 10 April 2022.

 

          B. Pengaturan Ruang / Tempat Ujian

1. Pengaturan ruang US / USBK

    1. Ruang ujian aman dan nyaman untuk US, serta jauh dari kebisingan.
    2. Di setiap ruang US disediakan denah tempat duduk dan album foto peserta.
    3. Pembagian ruang diatur sebagai berikut
      • Jumlah peserta dibagi maksimal 18
      • Setiap makimal 18 peserta menempati 1 ruang
      • Jika sisa pembagian jumlah peserta 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruang terakhir diisi dengan membagi jumlah yang sama.

4. Tempat duduk diatur sebagai berikut.

a. Satu bangku untuk satu peserta

b. Jarak antar meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan  yang lainnya minimal 1,5 meter

c. Penempatan peserta ujian sekolah disesuaikan dengan urutan nomor peserta ujian

5. Di dalam ruang US tidak terdapat gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US.

6. Di setiap ruang US  ditempel pengumuman  yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS”

7. Satuan Pendidikan membuat poster/slogan “DOAKAN UJIAN SEKOLAH LANCAR”

 

      C.  Rincian Rencana Penggunaan Ruangan Ujian Sekolah antara Lain:

       

 D. Denah Tempat duduk di ruang US

          E.  Pengawas US

    1. Panitia US menyusun jadwal pengawas ruang.
    2. Setiap ruang US diawasi oleh dua orang pengawas dengan system silang
    3. Pengawas US adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
    4. Pengawas US menandatangani pakta integritas

 

          F. Tata Tertib Pengawas US

a. Persiapan US

    • Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara
    • Pengawas ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia penyelenggara.
    • Pengawas ruang US menerima bahan US yang berupa amplop soal, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan.

b. Pelaksanaan US

1. Pengawas ruang dapat membawa dan menggunakan alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang US untuk keperluan koordinasi dengan panitia dan proktor bagi UBK

2. Pengawas masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:

  • Memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta, menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  •  Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan dipergunakan, kecuali yang diizinkan;
  •  Membacakan tata tertib ;
  •  Meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;

3. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang memberitahukan kepada peserta ujian;

    • mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal;
    • mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
    • mengingatkan peserta agar terlebih dahulu mengerjakan soal yang dianggap mudah.

4. Selama berlangsung, pengawas ruang wajib:

a. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;

b. Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan melarang orang lain memasuki ruang.

c. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

d. Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu masih tersedia lima menit.

e. Setelah waktu selesai, pengawas ruang.

1. Mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;

2. Mempersilakan peserta melakukan submit soal;

3. Memastikan di perangkat yang di gunakan peserta ujian tidak terdapat foto/screenshoot soal

f.  Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan /atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

          G. Tata Tertib peserta US

  1. Peserta Ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum Ujian dimulai.
  2. Peserta Ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara US, tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta Ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
  4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
  5. Peserta Ujian membawa kartu tanda/peserta ujian.
  6. Peserta Ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
  7. Peserta Ujian yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  8. Peserta Ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
  9. Selama Ujian berlangsung, peserta Ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang Ujian serta tanpa membawa alat komunikasi
  10. Peserta Ujian yang memperoleh soal yang cacat/rusak/tidak terbaca, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian soal.
  11. Peserta Ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Ujian pada mata pelajaran yang terkait.
  12. Peserta Ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu Ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
  13. Peserta Ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian dan melakukan submit terhadap soal yang dikerjakan.
  14. Selama Ujian berlangsung, peserta dilarang:

 

  1. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  2. bekerjasama dengan peserta lain;
  3. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  5. memfoto/screenshoot naskah soal Ujian;
  6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

 

15. Meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang.

16. Peserta US yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

 

VI.   PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL US

A. Pemeriksaan / Penilaian

Hasil ujian praktik dan tulis diperiksa / dikoreksi oleh guru / tim guru dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan hasil ujian dilakukan di sekolah
  2. Pemeriksaan hasil ujian soal Pilihan Ganda / Bentuk lainnya dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Komputer.
  3. Pemeriksaan hasil ujian tulis soal uraian dilakukan secara manual oleh 2 orang guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  4. Apabila terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, maka sekolah menugaskan pemeriksa ketiga.
  5. Nilai akhir hasil ujian tulis soal uraian adalah rerata dari semua pemeriksa.
  6. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  7. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.

B. Pengolahan Hasil US

  1. Nilai Ujian Sekolah merupakan gabungan dari nilai US teori (soal pilihan ganda, soal isian dan soal uraian) dengan pembobotan nilai US teori soal pilihan ganda 70% dan Ujian Sekolah teori soal uraian 30%.
  2. Nilai Ujian Sekolah (NUS) merupakan gabungan dari nilai ujian teori dan nilai ujian praktik dengan pembobotan 60% ujian tulis dan 40% ujian praktik, dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 menggunakan bilangan bulat.
  3. Nilai Ujian Sekolah (NUS) untuk mata pelajaran yang tidak diuji praktikkan diambil dari nilai ujian tulis/teori saja atau nilai lainnya yang ditetapkan satuan pendidikan.

 

VII. PENETAPAN KELULUSAN DAN PENERBITAN IJAZAH

          A. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

    1. Kelulusan siswa dari sekolah ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
      1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
      2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK
      3. Mengikuti Ujian Sekolah yang dibuktikan dengan daftar hadir
      4. Nilai rata-rata semua mata pelajaran paling rendah 65
    2. Nilai Ujian Sekolah dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NusaTenggara Barat paling lambat 18 April 2022
    3. Batas akhir penetapan kelulusan paling lambat tanggal 2 Mei 2022
    4. Pengumuman kelulusan dilakukan setelah penetapan kelulusan
    5. Dalam hal penetapan dan pengumuman kelulusan terdapat ketentuan Pusat kemudian,maka akan disampaikan pemberitahuan susulan.

           B. Penerbitan Ijazah

    1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
    2. Blanko ijazah bersifat nasional, disediakan dan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
    3. SMA/SMK/SLB se-Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dan dibuat berita acara serah terima.

 

VIII.   BIAYA PENYELENGGARAAN US

  1. Penyelenggaraan US didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
  2. Biaya penyelenggaraan US antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
    • Pendataan calon peserta Ujian
    • Pengisian data calon peserta Ujian
    • Pengadaan kartu peserta
    • Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan US
    • Penulisan dan penggandaan naskah soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian;
    • Pengolahan dan pengiriman NS ke Dinas Pendidikan Provinsi.
    • Pengambilan, penulisan, dan penerbitan ijazah;
    • Penyusunan dan pengiriman laporan US.
    • Honorarium Panitia US sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

IX.    PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pemantauan dan Evaluasi US dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

 

X.     PELAPORAN PENYELENGGARA UJIAN

  1. Laporan penyelenggaraan US memuat antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai kelulusan US, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta rata-rata NS dan nilai rata-rata setiap mata pelajaran untuk setiap peserta US.
  2. Laporan US disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

 

XI.   KEJADIAN LUAR BIASA

  1. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan US, panitia penyelenggara melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk dinyatakan sebagai kondisi darurat atau krisis
  2. Peristiwa luar luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi kebakaran, bencana alam, huru – hara, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara US.
  3. Peserta yang mendapat tugas dari pemerintah atau pemerintah daerah provinsi yang tidak bisa ditinggalkan.

Dalam hal kejadian luar biasa, sekolah dapat menyelenggarakan US atau siswa dapat mengikuti US sesuai dengan jadwal yang ditetapkan kemudian oleh Sekolah dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi.

Kepala SMAN 2 Praya,

 

 

Dr. Dian Iskandar Jaelani, MA                                                                                                                                                                                                NIP. 19691231 199802 1008

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.