• Sat. Oct 5th, 2024

SMA Negeri 2 Praya

Official Website

BOS

1. Kebijakan BOS Tahun 2021__

PERMENDIKBUD 6 TAHUN 2021 – BOS REGULER

SALINAN LAMPIRAN KM SATUAN BIAYA BOS REGULER

SK. Rekening Bendahara BOS 2021

I.  TIM BOS SEKOLAH ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

     1) kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
     2) anggota terdiri dari:
          a)   BENDAHARA;
          b)  1 (satu) orang dari unsur guru;
          c)  1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
          d)  1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang Dipilih oleh kepala         Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;

II.  PENGELOLAAN DANA BOS REGULER PADA SEKOLAH TERBUKA MELIBATKAN

       PENGELOLA SEKOLAH TERBUKA DENGAN PENANGGUNG JAWAB KEPALA

       SEKOLAH INDUK SESUAI DENGAN JENJANGNYA;

 

III.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM BOS SEKOLAH SEBAGAI BERIKUT:
        1) mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
        2) bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
        3) menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
        4) melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
        5) memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
        6)  menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
        7)  melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
        8)  menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
        9)  bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
      10)  bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
      11)  memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat