PERMENDIKBUD 6 TAHUN 2021 – BOS REGULER
SALINAN LAMPIRAN KM SATUAN BIAYA BOS REGULER
SK. Rekening Bendahara BOS 2021
I. TIM BOS SEKOLAH ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1) kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
2) anggota terdiri dari:
a) BENDAHARA;
b) 1 (satu) orang dari unsur guru;
c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
d) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang Dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;
II. PENGELOLAAN DANA BOS REGULER PADA SEKOLAH TERBUKA MELIBATKAN
PENGELOLA SEKOLAH TERBUKA DENGAN PENANGGUNG JAWAB KEPALA
SEKOLAH INDUK SESUAI DENGAN JENJANGNYA;
III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM BOS SEKOLAH SEBAGAI BERIKUT:
1) mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
2) bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3) menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
4) melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
5) memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6) menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
7) melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
8) menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
9) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
10) bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
11) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat